
UMP Kalbar Sebesar Rp2.878.285 Mulai Janauri 2025
KABAR KALIMANTAN1, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp2.878.285 yang mulai berlaku pada Januari 2025. “Penetapan UMP Klabar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286 atau naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp2.702.616,” kata Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson di Pontianak, Senin (9/12). Ia mengatakan kenaikan UMP…