UMK Barito Utara 2025 Naik jadi Rp3.900.362

KABAR KALIMANTAN1, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp3.900.362 atau mengalami kenaikan Rp238.050 atau 6,5 persen dari UMK 2024 yang sebesar Rp3.662.312. “Kesepakatan UMK Barito Utara tahun depan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito…

Read More