GAPPRI Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengamanan zat adiktif produk tembakau yang dinilai menyamakan produk tembakau sebagai produk ilegal. “Pengaturan tentang produk tembakau sebagaimana dalam draf RPP cenderung restriktif. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian,” ujar Ketua umum GAPPRI Henry Najoan…

Read More