
PP Persis: Haji Dengan Melakukan Skema “Murur” Tetap Sah Tanpa Kafarat
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menyatakan pelaksanaan haji dengan melakukan skema murur tetap sah dan tidak dikenai kafarat atau denda. Skema murur adalah skema haji yang hanya melewati area Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan, sehingga para jamaah calon haji bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah tanpa turun, lalu langsung bergegas ke Mina….