KESRA
PP Persis: Haji Dengan Melakukan Skema “Murur” Tetap Sah Tanpa Kafarat
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menyatakan pelaksanaan haji dengan melakukan skema murur tetap sah dan tidak dikenai kafarat...
Komentar Terbaru