
Polda Metro Pidanakan Massa Yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin
KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Pihak kepolisian menegaskan massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum. “Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218,” kata Kepala Bidang…