Penyidik KLHK Miliki Kewenangan Lebih Kuat Dengan UU KSDAHE

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyebut penyidik KLHK memiliki kewenangan lebih kuat dengan pengesahan revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Dalam taklimat media yang diadakan di Jakarta, Kamis (19/9), Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri…

Read More