
Polda Kalteng Sepakat Tuntutan Mati Terdakwa Pengedar Sabu 33 Kilogram
KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) sepakat tuntutan hukuman mati bagi dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu 33 kilogram yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau. “Dua terdakwa tersebut Humaidi Alias Umai (43) warga Banjarmasin (Kalsel) dan Yuliansyah alias Juli (41) juga warga…