
KPU Kapuas Hulu Imbau Bakal Caleg Kantongi Surat Tidak Pernah Dipidana
KABARKALIMANTAN1, Kapuas Hulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengimbau seluruh bakal calon anggota legislatif untuk wilayah tersebut wajib melampirkan salah satu syarat pendaftaran yakni surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri (PN). “Semua bakal caleg wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, baik yang pernah dipidana maupun yang tidak pernah. Surat keterangannya…