
Pemkab Gunung Mas Buat SK PTT per Tiga Bulan
KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengatakan pembayaran honor pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dibayar dan dibuat surat keputusan (SK) per tiga bulan pada 2022. Hal itu dilakukan dengan mekanisme evaluasi dari masing-masing kepala perangkat daerah terhadap PTT yang ada, kata Jaya dalam pidato tertulisnya…