
Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB P2
KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). “Penghapusan denda PBB P2 ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023. Tunggakan denda yang dihapus itu terhitung tunggakan sejak 2020,” kata Wali Kota Palangka Raya,…