
Terdakwa Mafia Tanah di Palangka Raya Divonis Lima Tahun Penjara
KABAKALIMANTAN1, Palangka Raya – Madie Goening Sius (69) terdakwa dugaan mafia tanah di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota setempat. Pembacaan vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Sulistyono dengan Hakim Anggota Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/6). tersebut berjalan…