
Polres Palangka Raya Tetapkan Sepasang Kekasih Tersangka Aborsi
KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan sepasang kekasih yang masih berumur 15 tahun sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Kamis (14/12), mengatakan sepasang kekasih yang ditetapkan dalam perkara aborsi tersebut berinisial N (perempuan) dan AR (laki-laki)…