
KLHK: UU KSDAHE Tidak Akan Hambat Akses Legal Masyarakat Hukum Adat
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa revisi dari Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) tidak akan menghambat akses masyarakat hukum adat untuk pengakuan wilayah hutan adat. Dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Kamis (19/9), Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan pengesahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang…