Komisi Kejaksaan: Pidana Mati Koruptor Bentuk Politik Hukum Pidana

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memandang wacana penerapan pidana mati koruptor di Indonesia oleh Jaksa Agung merupakan bentuk politik hukum pidana yang dijalankan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam webinar nasional “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” yang disiarkan…

Read More