
UMK Kabupaten Kotawaringin Timur Naik Rp22 Ribu
KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp22.786 atau 0,99 persen menjadi Rp3.014.732. “Ini sudah merupakan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengeluaran per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dengan usia lebih dari 15…