Polda Kalsel Jerat Tersangka Kepemilikan Senpi Hukuman Mati

KABARKALIMANATAN1, Banjarmasin – Polda Kalimantan Selatan menjerat TS (29), tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi dengan sangkaan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun. “Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang…

Read More