
Ketua DPRD: Perusahaan Palangka Raya Wajib Bayar THR Sebelum Idul Fitri
KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengingatkan seluruh perusahaan di daerah setempat wajib membayar tunjangan hari raya(THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau…