
Hakim PN Jakpus yang Putus Tunda Pemilu Disanksi 2 Tahun Non-palu
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Tak banyak yang tahu, ternyata Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim non-palu selama 2 tahun kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka adalah hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima. Yang dimaksud dengan hakim non-palu adalah hakim yang bersangkutan dilarang…