
Imigrasi Putussibau Deportasi Seorang WNA Asal Malaysia
KABAR KALIMANTAN1, Kapuas Hulu – Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendeportasi seorang pria berinisial BAT asal Malaysia karena sudah melebihi masa tinggal dari ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia. “Yang bersangkutan mengantongi bebas visa berkunjung dan sesuai ketentuan hanya berlaku 30 hari, namun masa berlaku sudah lewat 60 hari sehingga kami lakukan pemulangan ke…