Imigrasi Putussibau Deportasi Seorang WNA Asal Malaysia

KABAR KALIMANTAN1, Kapuas Hulu – Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendeportasi seorang pria berinisial BAT asal Malaysia karena sudah melebihi masa tinggal dari ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia. “Yang bersangkutan mengantongi bebas visa berkunjung dan sesuai ketentuan hanya berlaku 30 hari, namun masa berlaku sudah lewat 60 hari sehingga kami lakukan pemulangan ke…

Read More

Imigrasi Putussibau Imbau Warga Ikuti Prosedur Bekerja di Luar Negeri

KABARKALIMANTAN1, Kapuas Hulu – Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku, terutama untuk memiliki dokumen resmi keimigrasian. “Kami menemukan banyak kasus WNI yang bekerja di luar negeri tidak dibayarkan upah atau gaji, sehingga pulang melewati jalur hutan,” kata Petugas Imigrasi Kelas III Putussibau…

Read More