
Keadilan Restoratif Hentikan Tiga Perkara Pidana di Kalteng
KABAR KALIMANTAN1, Kasongan – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan tiga perkara pidana di Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan…