Imigrasi Entikong Deportasi WNA Aljazair Yang Masuk Ilegal di PLBN
KABARKALIMANTAN1, Pontianak – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan. “Kasus tersebut berawal pada 5 Oktober…

