
Ini yang dilakukan Pemerintah dalam upaya Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
KABAR KALIMANTAN1, Muara Teweh – Kepala Dinas Lingkyungan Hidup Kabupaten Barito Utara, (Kadis LH Barut) Ir Inriaty Karawaheni menjelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan UU nomor 32 tahun 2009. “Menurut ketentuan peraturan UU 32 tahun 2009 ini, salah satu instrumen yang dipergunakan dalam upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan…