
Resmi! OJK Beri Izin BEI Selenggarakan Bursa Karbon
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha penyelenggaraan Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady sebagaimana keterangan yang diterima…