Kejati Kalteng Selektif Memberikan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

KABA KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah selektif dalam menentukan seseorang bisa mendapatkan rehabilitasi pecandu narkoba karena harus memenuhi beberapa persyaratan. “Berdasarkan pedoman seseorang yang diusulkan adalah seseorang bukan pengulangan atau belum pernah di rehab sebelumnya,” kata Kepala Kejati Kalimantan Tengah Pathor Rahman di Palangka Raya, Senin (18/9). Syarat lain, terang dia,…

Read More