UU Pemilu: Aneh, Ketentuan KPU Soal Syarat Pilpres Beda dengan Pilkada

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran pasangan capres-cawapres yang diajukan partai politik jika mengakibatkan partai politik lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon. Kewenangan KPU tersebut diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 229 Ayat (2). Berlaku pula untuk Pilpres 2024. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa…

Read More