
Polres Tabalong Bekuk Pemilik 23,81 Gram Sabu
KABAR KALIMANTAN1, Tanjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, membekuk tersangka berinisial DI (43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya atas dugaan kepemilikan 23,81 gram sabu. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka ditangkap di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya kemarin setelah adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Bersama tersangka, kita sita…