
PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu, Banjir Kritik dan Langgar Konstitusi
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda proses tahapan Pemilu 2024, banjir kritikan. Selain dinilai keliru, lebih parah lagi, juga dinilai melanggar konstitusi. Hal tersebut diucapkan pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera, Bivitri Susanti. Ia menilai PN Jakarta Pusat tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Bahkan, PN Jakarta…