KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyetujui 18 buah program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas pada 2023 mendatang.
Persetujuan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang I tahun sidang 2022/2023, yang digelar Senin (21/11/2022).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Vina Panduwinata melalui juru bicaranya Subandi, mengatakan dari 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan, 15 merupakan inisiatif Pemko dan tiga raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Ke-15 raperda inisiatif Pemko, adalah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pajak dan Retribusi. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPJMD periode 2025-2045 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya ada Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak. Perubahan Atas Perda 6/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Rencana Pembangunan Industri Kota Palangka Raya 2022-2042.
Kemudian Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Pemko, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. APBD 2024 serta tentang Perubahan APBD 2023.
Sedangkan raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Palangka Raya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Kemudian Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan dan Raperda tentang Kelurahan Wisata atau Kampung Wisata.