HUKUM

Seorang Pegawai Lapas Klarifikasi Lakukan Penipuan ke Polres Sampit

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bernama Muhammad Faizal Idris alias MFI melakukan klarifikasi atas tuduhan penipuan kepada dirinya.

“Hari ini saya datang ke Polres Kotim atas inisiatif pribadi untuk mengklarifikasi tuduhan penipuan terhadap saya yang ramai diberitakan. Saya juga menunjukkan bukti-bukti bahwa laporan itu 100 persen murni bentuk kriminalisasi,” kata Faizal di Sampit, Senin (6/1).

Sebelumnya, Faizal dilaporkan ke Polres Kotim atas tuduhan penipuan terhadap seorang tahanan berinisial J dengan modus untuk membantu mengurus kasasi dan pengajuan pindah ke Lapas Pontianak.

Merasa tuduhan itu tidak benar, Faizal sebagai terlapor dugaan penipuan kemudian berinisiatif mendatangi Polres Kotim untuk mengklarifikasi dan menyerahkan sejumlah bukti, berupa tangkapan layar dari percakapan dirinya dengan J maupun keluarga J via WhatSapp.

Kedatangannya ke Polres Kotim turut didampingi oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri dari J, yakni Nur Fitri, yang mendukung pernyataan dari Faizal.

Menurut dia, pelaporan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepala Lapas Sampit dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Hal itu diduga buntut dari permasalahan internal yang bermula dari perselisihannya dengan seorang warga binaan berinisial S. Selain itu juga adanya upaya Faizal untuk membongkar dugaan praktik jual beli kamar, pungutan liar hingga peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas tersebut.

Sampai puncaknya, dirinya dilaporkan atas tuduhan penipuan. Bahkan, untuk menguatkan tuduhan itu Kepala Lapas Sampit diduga sengaja mendatangkan pengacara dari Jakarta untuk bertindak sebagai kuasa hukum dari J.

“Kalau soal tuduhan itu tidak benar sama sekali, saya juga melihat rilis yang disampaikan oleh pengacara tersebut, isinya ngawur semua karena di situ dikatakan saya menjanjikan memindahkan S, sedangkan saya tidak ada urusan dengan S,” beber dia.

Faizal mengaku memang diminta pertolongan oleh J untuk mencarikan pengacara guna mengurus banding atau kasasi sekaligus permohonan untuk pindah dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak, lantaran seluruh keluarga J berada di Pontianak.

Dia menjelaskan seorang yang berstatus tahanan berhak mendapatkan bantuan hukum dan di lembaga pemasyarakatan biasanya disediakan bantuan hukum secara gratis, namun tahanan juga diperbolehkan untuk mencari bantuan hukum lain yang berbayar jika yang bersangkutan mampu.

“Jadi tahanan J itu minta tolong ke saya dan minta tolongnya pun tidak aneh-aneh. Dia minta carikan pengacara supaya bisa mengurus banding dan untuk mengajukan permohonan pindah Lapas karena J itu tidak ada keluarganya di Kalteng,” terangnya.

Faizal yang memiliki kenalan dengan pengacara pun bersedia membantu J dan menghubungkan J dengan pengacara kenalannya. Kemudian, J dibantu keluarganya mengirimkan uang via transfer untuk membayar pengacara.

Awalnya Faizal menyarankan agar uang itu ditransfer langsung kepada pengacara, namun pihak J meminta agar uang itu dikirimkan ke rekening Faizal, agar ia bisa ikut memonitor kinerja dari pengacara yang dimaksud.

Lanjutnya, belum lama ini putusan banding yang diajukan J pun telah keluar dari Pengadilan Negeri setempat dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Artinya, satu tahapan yang diminta J telah diselesaikan oleh pengacara.

Namun, kemudian ia justru dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap J, terlebih dengan adanya bukti transfer kepada dirinya. Laporan itu berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani kerabat J berinisial SH, yang menurut istri J bahwa SH mendapat intimidasi dari pihak Lapas.

“Mungkin pelaporan itu supaya saya masuk penjara atau dipecat, karena saya telah memvideokan salah seorang tahanan. Jadi saya seperti membuka rahasia terkait praktik pengendalian narkoba di dalam Lapas,” bebernya.

Hal lain yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat bahwa S merupakan bandar narkoba yang cukup besar dan terkenal di Sampit. Tak hanya S, tetapi istri dan tiga anak dari S juga mendekam di penjara yang sama.

“Dari situ saya kira masyarakat bisa menilai apakah dengan masuk ke Lapas, S masih bisa mengedarkan narkoba di luar atau tidak,” ujarnya.

Di sisi lain, Nur Fitri membenarkan adanya intervensi dari pejabat Lapas Sampit atas laporan yang dibuat oleh SH. Di mana SH diminta menandatangani surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan Faizal dan jika tidak dilakukannya maka J yang berada di Lapas Sampit akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

“Kalau tekanan secara fisik tidak ada, cuma ancaman akan dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuannya agar J menghubungi keluarganya, yaitu SH untuk bisa melaporkan Faizal ke kepolisian,” sebutnya.

Nur Fitri juga membenarkan bahwa uang yang dikirimkan ke rekening Faizal adalah untuk membayar pengacara dan suaminya J tidak ada sangkut paut dengan warga binaan berinisial S yang baru dikenal ketika berada di Lapas Sampit.

Ia menambahkan pelaporan itu sudah dari dua bulan sebelumnya dan diduga sejak itu pula suaminya mendapat intimidasi di Lapas, meskipun tidak sampai kekerasan fisik.

Selanjutnya, Nur Fitri berencana mengajukan perlindungan kepada Kejaksaan Negeri Sampit dan meminta J dipindahkan ke sel lain, sebab saat ini J ditempatkan satu sel dengan warga binaan S.

Sementara itu, Lapas Sampit telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Kalteng atas dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan praktik jual beli kamar tahanan seperti yang disampaikan oleh Faizal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji selaku ketua Tim Pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Untuk hasil pemeriksaan belum disampaikan, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Tim Itjen Imipas dari Jakarta,” demikian Saptono.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!