Barito Utara-Rapat paripurna mengenai rancangan Perda Kabupaten Barito Utara, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor I tahun 2011 tentang pajak daerah dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Senin (24/8/2021).
Dalam kesempatan sidang kali ini hadir unsur Forkopimda dan 19 orang anggota dewan. Agenda paripurna yakni menyampaikan pendapat akhir fraksi pendukung mengenai Raperda hanya melalui naskah, karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batara, Permana Setiawan. Selain itu, Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan Wakil Ketua II Sastra Jaya. Sementara dari pemerintah daerah diwakili Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dan Plt Sekda Inriaty Karawaheni.
Fraksi Demokrat yang disampaikan juru bicara melalui naskah, Riza Faisal mengatakan, bahwa pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang merupakan pos pendapatan untuk membiayai belanja pemerintah pusat,maupun daerah.
“Sedangkan pajak perolehan merupakan jenis pajak daerah yang menjadi salah satu penerimaan daerah untuk percepatan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi,” ujar Riza.
Menurutnya, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku mengamanatkan, bahwa besarnya nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.
Wakil Bupati Batara, Sugianto Panala Putra dalam sambutan tertulis menyatakan, pemerintah daerah telah mengajukan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor I tahun 2011 tentang pajak daerah.
Raperda tersebut kata wabup, telah dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan tahapan pembicaraan, melalui paripurna ini semua fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Pemerintah daerah sangat berterimakasih kepada dewan yang telah menyetujui Raperda ini. Hal ini dengan harapan bahwa kerja sama yang baik dapat berjalan baik secara terus menerus,” ulas Sugianto.
Sugianto menambahkan meminta pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh dewan sangat bermanfaat, bagi penyempurnaan dan perbaikan Raperda. (bani/mdi2)
(Sumber : mediademokrasi.id)