Sekdaprov Kaltim Kaji Masukan Advokat soal SK Tim Ahli Gubernur

KABARKALIMANTAN1, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengkaji masukan dari sejumlah advokat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang dinilai cacat hukum.

“Kami akan pelajari semua masukan, termasuk surat keberatan tersebut. Nanti kita lihat tindak lanjutnya, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni di Samarinda, Senin (27/4/2026).

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah setempat senantiasa terbuka terhadap kritik, termasuk dari kalangan praktisi hukum, sepanjang disampaikan dalam koridor hukum.

Menurut dia, penetapan tim ahli ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang prosesnya telah melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika memang memungkinkan untuk ditinjau atau dilakukan penyesuaian, tentu akan kami lihat. Namun, semua harus sesuai prosedur karena penetapannya melalui Pergub dan ada tahapan fasilitasi di Kemendagri,” ujarnya.

Terkait langkah teknis, menurut Sri, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum dan instansi terkait untuk memastikan setiap keputusan berada dalam jalur peraturan perundang-undangan yang tepat.

Sebelumnya, sebanyak 14 advokat publik menyoroti beberapa kejanggalan dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tersebut. Poin-poin krusial yang dianggap cacat hukum, antara lain yakni Asas Retroaktif (Berlaku Surut) karena SK tersebut ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 19 Februari 2026, namun dinyatakan berlaku surut sejak 2 Januari 2026. Hal ini dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, terkait potensi kerugian negara sebab ada pembayaran honorarium untuk bulan Januari sebelum dasar hukum pengangkatan sah dinilai berisiko menjadi temuan tindak pidana korupsi.

Ketiga, adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena pembentukan tim dianggap mengabaikan asas kecermatan dan kepastian hukum, serta penggunaan istilah “hak prerogatif” yang dianggap melampaui koridor hukum administrasi.

Keempat, terkait efisiensi anggaran, yakni dengan struktur tim yang berisi 43 orang dengan estimasi anggaran Rp10,7 miliar hingga Rp11,1 miliar per tahun dianggap terlalu membebani APBD dan tumpang tindih dengan fungsi organisasi perangkat daerah yang ada.

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk melakukan koreksi terhadap komposisi tim ahli.

Salah satu langkah nyata yang dijanjikan adalah menghapus keterlibatan anggota keluarga dalam struktur TAGUPP guna menghindari isu nepotisme dan konflik kepentingan di lingkungan Pemprov Kaltim.

 

 

Sumber : ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *