Kalimantan Tengah

Sekda Kalteng Harapkan Reforma Agraria Percepat Sertifikasi Tanah

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan adanya reforma agraria diharapkan membantu menciptakan sumber kemakmuran serta kesejahteraan bagi masyarakat dengan mempercepat sertifikasi tanah.

“Kita berharap dengan reforma agraria ini, ada percepatan sertifikasi hak atas tanah,” katanya di Palangka Raya, Selasa (09/11/2021).

Baik dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maupun lainnya, tentu ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi percepatan pelaksanaan reforma agraria Kalteng, Kalsel dan Kalbar di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng.

Lebih lanjut dikatakannya, reforma agraria juga bertujuan menekan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, meningkatkan ketahanan pangan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, hingga mengurangi kemiskinan maupun menciptakan lapangan kerja.

“Maka kami harapkan tujuan reforma agraria bisa memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari UUD 1945,” terangnya yang juga menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng tersebut.

Disampaikannya, reforma agraria adalah program prioritas nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup, diantaranya menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, serta menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertifikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adapun dalam hal akses, Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pasca panen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran.

 

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!