KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas meminta ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Bulan Agustus lalu.
”Laporan dugaan kecurangan tersebut berupa indikasi oknum kepala desa (kades) terpilih yang diduga melakukan pemalsuan salah satu kelengkapan administrasi, yakni dokumen ijazah. Itu yang disampaikan masyarakat ke saya,” ucap Untung, Selasa (4/10).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen ijazah tersebut juga diduga akibat kurang profesionalnya panitia pemilihan dari tingkat desa. Tentu ini sangat disayangkan, karena panitia pilkades tidak kompoten dalam melaksanakan tugasnya.
”Apabila dugaan kecurangan itu benar terjadi, maka kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kades terpilih tadi. Dalam tahapan pilkades, sebenarnya sudah diberikan waktu selama 20 hari untuk verifikasi administrasi, jika terdapat kejanggalan dalam syarat yang diterima oleh panitia,” tuturnya.
Sebagai wakil rakyat yang bertugas melakukan pengawasan pemerintahan, dia meminta agar pemkab segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan tadi, sebelum adanya pelantikan kades terpilih. Perbuatan seperti itu sangat tidak baik untuk pesta demokrasi.
”Apabila dilantik dan menjabat sebagai kades, maka khawatir yang bersangkutan akan berbuat hal-hal yang tidak baik, karena sejak awal saja sudah curang, apalagi kalau nanti menjabat,” tegas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Pemerintahan Desa Iltem mengakui, permasalahan pilkades diselesaikan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
”Laporan itu sudah diproses, tetapi tahapan pilkades tetap berjalan. Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah namun sudah dilantik, maka akan diberhentikan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan,” tandasnya. (okt)
