Satpol PP Tanah Laut Hentikan Karaoke di Warung UMKM Pelaihari

KABARKALIMANTAN1, Tanah Laut, Kalsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menghentikan aktivitas karaoke di sejumlah warung UMKM kawasan Pasar Pelaihari setelah keluhan warga mendorong penertiban penggunaan tempat usaha yang tidak sesuai peruntukan.

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut dengan mendatangi langsung sejumlah warung yang dilaporkan digunakan sebagai ruang karaoke.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut Danoe Sulaiman di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (15/8/2026), mengatakan petugas menemukan delapan ruang karaoke yang dikelola oleh tiga orang dalam pemeriksaan tersebut sehingga seluruh aktivitas hiburan dihentikan.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, ditemukan delapan ruang karaoke yang dikelola oleh tiga orang. Seluruh aktivitas karaoke kami hentikan dan pengelola kami panggil untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan,” kata Danoe.

Menurut dia, warung-warung tersebut pada awalnya diperuntukkan sebagai tempat usaha makanan dan minuman serta kegiatan UMKM sehingga pemanfaatan ruangan sebagai tempat hiburan karaoke tidak sesuai dengan fungsi kawasan.

Penertiban juga dilakukan setelah masyarakat menyampaikan keluhan terkait aktivitas karaoke yang diduga berlangsung pada malam hari. Suara musik dari lokasi dilaporkan terdengar hingga lingkungan sekitar dan mengganggu kenyamanan warga.

Danoe mengatakan penanganan dilakukan tidak sekadar menghentikan aktivitas karaoke, tetapi juga memastikan fasilitas usaha di kawasan Pasar Pelaihari kembali digunakan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.

“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat karena ketertiban dan kenyamanan lingkungan harus dijaga. Tempat yang diperuntukkan untuk UMKM harus digunakan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelum penertiban, kata dia, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut telah menyampaikan surat kepada pemilik warung agar tidak menjalankan usaha hiburan karaoke serta mengembalikan penggunaan tempat sesuai peruntukan.

Pemkab Tanah Laut melalui Satpol PP dan Damkar selanjutnya memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti setiap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.

 

 

 

Sumber : ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *