Palangka Raya

Satpol PP Tertibkan PKL di Bahu Jalan

Foto -Dimas

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakulan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan G Obos Palangka Raya, Kamis (22/5/2025).

Penertiban dilakukan terhadap PKL yang berjualan di lokasi dilarang seperti, diatas drainase, trotoar, bahu jalan dan jalur hijau.

Salah satu Anggota Satpol PP, Meri mengatakan untuk penertiban di Jalan G Obos diberi batasi pada tanggal 21 mei 2025, untuk memundurkan lapaknya atau pindah ke kawasan Pasar Mini.

Pedagang yang tidak sesuai peraturan segera ditindak tegas dan plang toko yang menghalangi kabel listrik atau menghalangi drainase dipotong oleh petugas karena sudah melanggar hingga waktu yang sudah ditentukan.

Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin karenanya masih banyak pelanggar. Diharapkan masyarakat paham, di fasilitas umum, seperti trotoar bukan tempat untuk berdagang.

Pemkot Palangka Raya berharap penertiban PKL dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (DMS/KK1)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!