HUKUM

Saleh Vonis Bebas, BNNP Kalteng Koordinasi ke Jaksa 

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat 

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Vonis bebas terhadap Salihin alias Saleh, terdakwa kasus narkotika dengan kepemilikan sabu seberat 200 gram oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mendapat tanggapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng.

Terhadap putusan tersebut, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, mengatakan menghormati keputusan sidang dan tetap meyakini jika Saleh terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, mengatakan dari awal pihaknya yakin jika telah sesuai dengan aturan dalam menetapkan status Saleh sebagai tersangka.

“Kita menghormati putusan sidang. Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan langkah dan menunjukkan data-data yang masih kami miliki,” katanya, Rabu (25/5/2022).

Terkait vonis hakim yang dinilai mencederai pemberantasan narkoba di Bumi Tambun Bungai, Sumirat menuturkan tidak ingin berpolemik. Pihaknya menghormati langkah jaksa yang kini menempuh jalur kasasi usai putusan tersebut.

“Aturan sudah kita tegakkan, dari proses BAP dimana tersangka mengakui perbuatannya ditambah dengan bukti-bukti dan saksi,” tegasnya.

Sumirat menambahkan, sesuai dengan fakta yang ada Saleh terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 200 gram.

Sebelumnya, Salihin alias Saleh mendapat putusan vonis bebas oleh anggota majelis hakim Pengadilan Negeri pada persidangan yang berlangsung pada Selasa (24/5/2022).

Penentuan vonis bebas Saleh dilakukan dengan sistem suara terbanyak oleh tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dalam sidang Hakim Heru Setiyadi sependapat dengan JPU menyatakan terdakwa bersalah.

Sedangkan dua hakim anggota, Samsuni dan Erhammudin berpendapat dakwaan tidak terbukti.  (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!