KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (10/6/2025) – RSUD Kota Palangka Raya resmi memperkuat komitmennya dalam melindungi tenaga kerja non-ASN melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Direktur RSUD dr. Abram Sidi Winasis dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subhan Adinugroho.
Menurut dr. Abram, kerja sama ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab institusi terhadap keselamatan kerja pegawainya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di lingkungan RSUD, khususnya yang berstatus non-ASN, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, baik kecelakaan kerja maupun jaminan kematian,” ujarnya.
Sementara itu, Subhan Adinugroho menyambut positif langkah RSUD Palangka Raya. Ia berharap kolaborasi ini bisa memperluas cakupan kepesertaan Jamsostek di sektor pelayanan publik.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga menjadi contoh nyata bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan dihargai,” tegasnya.
Program ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat memperkuat perlindungan sosial pekerja, khususnya di sektor strategis seperti kesehatan.