Resmi Tersangka, Apakah Sambo akan “Gigit” Perwira Lain?

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Tak banyak media yang mengkritisi sikap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka, disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apakah Sambo akan “mengigit” perwira polisi lainnya?

Sikap lanjutan dari Sambo sesungguhnya sangat sensitif. Jika tidak, mana mungkin akun-akun medsos yang membongkar aib di sekitar Sambo langsung disikat? Kenapa pula pengacara Bharada E (eksekutor yang dipaksa menembak mati Brigadir J), sampai harus meminta perlindungan Presiden Jokowi karena mendapat terus teror?

“Nah, dari situ kan publik bisa menerka, masih ada aktor level atas yang masih berkeliaran. Saya justru ngeri kalau Kapolri dijatuhkan lewat kasus, baik sifatnya by design atau rekayasa, atau kasus betulan,” ujar sumber redaksi yang minta namanya disimpan.

Sumber redaksi yang dulu dekat dengan Neta S. Pane (wartawan yang juga Ketua IPW atau Indonesian Police Watch) itu, memuji keberanian Kapolri, tapi menurutnya masih banyak yang harus dikritisi.

“Memang saya salut sudah banyak perwira polisi yang kini dibatasi geraknya dan harus tinggal di Mako Brimob. Tapi, kok masih ada pengamcam Bharada E dan pengacaranya? Mari berpikir,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Selasa petang, Kapolri menguak kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah genap satu bulan tanpa titik terang.

Brigadir J dilaporkan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Namun, Kasus tersebut baru diumumkan tiga hari setelah kejadian.

“Jika semula 2 orang ditetapkan jadi tersangka, kini menjadi 4 orang. Dari hasil penyidikan, Ferdy Sambo disangka jadi aktor utama kasus penembakan Brigadir J. Semua skenario dan alibi di awal kasus ini sudah terpatahkan,” ujar Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Sebelum Kapolri mengumumkan FS jadi tersangka, eks Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Soleman Ponto, sempat kuwatir kasus FS hanya berhenti di pelanggaran etik, bukan pidana.

Ia melihat Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono masih berkutat dengan pelanggaran etik, meski ada sejumlah unsur dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan FS.

“Yang menjadi luar biasa di sini, pengusutan dipimpin oleh Wakapolri, tapi masalahnya masih masalah etik,” kata Soleman Ponto, Senin (8/8/2022). Nyatanya, kini Kapolri sudah bergerak ke arah pidana. Entah karena tekanan, atau memang itu cuma soal waktu.

Berikut ini temuan polisi terkait penembakan Brigadir J:

1. Ferdy Sambo Tersangka, Motif Belum Terungkap
Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kematian Brigadir J. Sambo juga telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.

Kapolri mengaku masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Sambo memiliki peran dalam menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

2. Ferdy Sambo Rekayasa Penembakan
Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan polisi sebelumnya. Kapolri mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Sambo.

Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah FS. Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.

3. Bharada E, Bripka RR dan KM Tersangka
Selain Sambo, Mabes Polri juga menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni Bharada RE, Bripka RR dan asisten rumah tangga berinisial KM. Bharada RE dan Bripka RR selama ini dikenal sebagai ajudan dan sopir Sambo.

Kabareskrim juga mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus ini. Pertama, Bharada RE menembak korban atas perintah Sambo.
Tersangka kedua dan ketiga, Bripka RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan.

4. Tembak Brigadir J Pakai Pistol Bripka RR
Kapolri juga mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan dengan senjata milik Bripka RR, dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.

Terkait apakah Ferdy juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Kapolri menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Karena ada beberapa pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami,” ucap Kapolri.

5. Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain dalam kasus ini turut dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim.

6. Sebanyak 31 Personel Langgar Etik
Sebanyak 31 anggota Polri telah ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto
tanpa membeberkan lebih lanjut nama-nama 31 orang tersebut.

7. Sejumlah 11 Perwira Ditahan di Mako Brimob
Kapolri mengatakan personel yang dibawa ke tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok bertambah dari 4, menjadi 11 perwira.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel. Saat ini, bertambah menjadi 11 orang personel Polri,” kata Kapolri.

Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 kombes, 3 AKBO, 2 komisaris polisi (Kompol), 1 AKP. “Mungkin masih bisa bertambah,” ujar Kapolri.

8. Pelecehan Seksual Belum Bisa Disimpulkan
Kapolri juga belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Namun menurut Kabareskrim menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya karena timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini. “Kalau pakai pasal 340, kecil kemungkinannya itu pelecehan seksual,” kata Kabareskrim.

9. Polri Diminta Beri Perlindungan Bharada E
Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri agar memberikan perlindungan terhadap Bharada E melalui LPSK. “Agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).

Pemerintah, lanjut Mahfud, berharap agar penyelesaian kasus kematian Brigadir J secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu. Tujuannya, agar menjadi babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi misi presisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *