HUKUM

Rawan, Polda Ambil Alih Kasus Penusukan Letkol (Purn) MM oleh Aseng

KABARKALIMANTAN1, Bandung – Isu liar terkait penusukan terhadap seorang pria yang diketahui purnawirawan TNI, Letkol (Purn) Muhammad Mubin (63) oleh Aseng (30) pada Selasa (16/8/2022) di Lembang, Bandung Barat, direspon cepat oleh Polda setemppat dengan mengambil alih penanganan kasus itu.

Isu yang beredar, Aseng alias Henry Hernando dikenal sebagai pemilik ruko di daerah Lembang, punya banyak koneksi ke aparat setempat. Hingga ada dugaan ia “agak dilindungi”. Hal itu jadi bahan gunjingan warga Bandung, bahkan Jawa Barat.

“Tetangga saya seorang petinggi TNI bilang, biar sudah purnawirawan, korps akan ikut turun ke lapangan jika penangannya seperti sekarang ini. Kami lihat ada upaya yang nggak benar,” ujar sumber redaksi di Lembang (17/8), tak jauh dari kejadian.

Kasus penusukan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Cimahi. Kini, kasus dilimpahkan ke Mapolda Jabar. Pada Kamis (18/8/2022), Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyebut, “Proses tuntas dan lanjut sampai ke Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri.”

Pengambil-alihan kasus ini dilakukan menyusul adanya kondisi rawan di masyarakat. Ada provokasi di media sosial terkait rencana warga menyerang keluarga tersangka.

“Kami mengimbau ke masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang muncul. Untuk mengantisipasi hal itu, kasus yang semula ditangani di Polres Cimahi, telah ditarik di Polda. Tersangka akan ditahan di Polda,” ujar Ibrahim.

Awal Insiden

Insiden diawali kejadian korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, Selasa (16/8) sekitar pukul 08.00 WIB. “Saat itu korban hendak memarkirkan mobil di depan pintu gerbang rumah milik pelaku. Kemudian oleh karyawan, pelaku ditegur agar tidak memarkirkan mobil di depan pintu gerbang,” kata Ibrahim, Kamis (18/8).

Korban tidak terima dan berbalik memarahi karyawan pelaku. Akhirnya terjadi cekcok antara korban dengan karyawan pelaku. Keributan itu terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Pelaku keluar sambil membawa pisau dapur.

“Pelaku mengaku membela karyawan. Adu mulut dengan korban makin keras hingga pelaku menusukkan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dapur rumahnya,” kata Ibrahim.

Selanjutnya terjadilah insiden berdarah itu. Pelaku menusuk korban sebanyak 5 kali dengan menggunakan pisau dapur di bagian leher (2 kali), dada (2) dan perut (1).

Korban sempat menyelamatkan diri dengan mobilnya. “Sekitar 50 meter dari tempat kejadian, mobil berhenti dan korban meminta tolong. Oleh warga dibawa warga ke Klinik Sespim Polri, tapi tewas di perjalanan karena kehabisan darah,” ujar Ibrahim.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!