KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Setelah melalui tahapan cukup panjang, mulai dari pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga proses fasilitasi di tingkat pemerintah provinsi, akhirnya Raperda tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan, ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026), dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya Subandi dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini.
Subandi menilai, pengesahan Perda itu menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pembangunan dan pengelolaan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan di Kota Palangka Raya.
Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memperkuat peran OPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan, dalam menjalankan fungsi dan program penerangan jalan di Kota Palangka Raya.
Ia menilai keberadaan aturan tersebut nantinya akan memudahkan perangkat daerah, khususnya dinas teknis, dalam menjalankan program penerangan jalan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kedepan, Subandi bilang, penerangan jalan umum dan jalan lingkungan di Palangka Raya, akan dibangun secara bertahap sesuai tahapan yang ada.
Tak hanya itu saja, Subandi berharap, setelah Perda tersebut disahkan, Pemkot Palangka Raya segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur aspek teknis pelaksanaannya. (tva)



