KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya (20/5/2025) – Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) harus memperhatikan kearifan lokal dan kondisi sosial masyarakat.
Hal ini ia sampaikan dalam Konsultasi Publik II penyusunan Naskah Akademik dan Raperda di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, pada Selasa (20/5).
Andjar menyebut, budaya membuka lahan dengan cara membakar masih menjadi praktik tradisional di beberapa wilayah, sehingga pendekatan hukum semata tidak cukup.
“Penting bagi Raperda ini untuk menyertakan strategi edukatif dan pembinaan yang menyeluruh, bukan hanya aspek pelarangan dan sanksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat lokal, termasuk kelompok adat dan petani, merupakan kunci dalam menciptakan regulasi yang efektif dan diterima luas.
Upaya ini sejalan dengan pendekatan Fire Smart Community yang dikembangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mengedepankan peran aktif warga dalam mitigasi risiko Karhutla. (adm)