Rapat Disnaker dan Dewan Pengupahan Putuskan UMK Kapuas 2024

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan menggelar rapat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas Tahun 2024, di aula Hotel Pemuda, Jumat (24/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Raison mewakili Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi membuka kegiatan rapat didampingi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Gerek, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Imadudin, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Kapuas, dr Rosihan Anwar dan dihadiri peserta dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Periode 2021-2024, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani Bupati Kapuas.

Dalam sambutan Pj Bupati Kapuas yang dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, menyampaikan tujuan digelarnya rapat penetapan UMK Kapuas tersebut adalah agar pekerja/buruh mempunyai daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Selain itu juga sebagai salah satu wujud perlindungan pemerintah agar pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 (satu) tahun, tidak dibayar dengan upah murah. Kemudian juga bertujuan sebagai salah satu instrumen dalam rangka pengentasan kemiskinan.

“Kegiatan ini sangat penting dan sangat ditunggu baik oleh pelaku usaha maupun oleh pekerja karena menyangkut adanya batas minimal upah yang hampir setiap tahunnya mengalami perubahan, sehingga diharapkan melalui rapat dewan pengupahan ini ada keseimbangan antara kelangsungan perusahaan dengan kesejahteraan pekerja,” ucapnya.

Dijelaskannya, sebagai dasar perhitungan UMK tahun 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dimana mengenai formula/ rumusan perhitungan umk tahun 2024 melalui penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi kabupaten dan a (alfa).

“Sehingga akan didapatkan hasil dari UMK tahun 2024 sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan hasil dari perhitungan UMK untuk kiranya dapat disepakati oleh peserta rapat dewan pengupahan ini,” katanya.

Ia menambahkan, hasil kesepakatan dewan pengupahan melalui bupati akan direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur sebagai acuan penetapan UMK tahun 2024.

“Pemberlakuan UMK Kapuas Tahun 2024 dimulai pada bulan Januari Tahun 2024 di seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas. Saya berharap agar para pihak bisa patuh dan menerapkan kebijakan UMK 2024 ini, agar kelangsungan usaha perusahaan dapat berjalan lancar dan pekerja dapat bekerja dengan tenang,” jelasnya.

Saat diwawancarai awak media usai kegiatan, Raison menjelaskan rapat penetapan UMK Kapuas berjalan sesuai aturan, menjunjung asas demokrasi sehingga menghasilkan kesepakatan.

Ia menegaskan berdasarkan kesepakatan, UMK Kapuas lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng. “Sebagai salah satu syarat Kabupaten menyampaikan UMK itu harus lebih tinggi dari UMP,” tegasnya. (sfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *