KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Rahmadi G Lentham, kuasa hukum Dodi Rasmota Sitepu meminta agar Kemendagri tidak menerbitkan SK Penggantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Gerindra dari almarhum Agus Pramono kepada Endang Susilawatie sebagai Anggota DPRD Kalteng.
Sebab menurut Rahmadi dalam kurun waktu 22 September 2024 sampai 6 Februari 2025, Endang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, karena ditetapkan sebagai calon wakil Bupati Katingan.
Oleh sebab itu sesuai ketentuan Pasal 1 angka-16, Pasal 9 ayat (2) huruf (a) PKPU Nomor 6/2017 jo. Nomor 6/2019), KPU Provinsi Kalimantan Tengah harus melaksanakan verifikasi dokumen pendukung, melaksanakan verifikasi perolehan suara sah.
Kemudian menetapkan hasil verifikasi dalam rapat pleno Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, menuangkan penetapan hasil verifikasi dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra Dapil Kalteng 1, peringkat suara terbanyak berikutnya atas nama Dodi Rasmota Sitepu.
Pasalnya Dodi memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggantikan Agus Pramono yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Namun dalam hal ini, KPU Kalteng tidak berpegang pada undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR yang diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019, undang-undang pemerintahan daerah, dan spesifik diatur di PKPU nomor 6/2016 yang diubah PKPU nomor 6 tahun 2019.
Bahkan KPU Kalimantan Tengah menerbitkan surat Nomor : 400/PY.03.1-SD/62/2024, tanggal 29 November 2024, perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Partai Gerinda menggantikan Agus Pramono atas nama Endang Susilawatie.
“Jelas tegas harusnya diusulkan Dodi peringkat ke-3, dengan alasan Endang itu walaupun peringkat ke dua namun berhalangan, tidak lagi memenuhi syarat per 22 September 2024 sampai 6 Februari 2025,”ujar Rahmadi saat mendampingi Dodi kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Untuk itulah sebagai kuasa hukum kliennya, dirinya melayangkan somasi terhadap KPU Kalteng karena telah mengusulkan Endang Susilawatie sebagai calon PAW almarhum Agus Pramono, karena pada 22 September 2024 hingga 6 Februari 2025, telah ditetapkan sebagai calon wakil bupati Katingan.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dwi Sasono menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan langsung.
“Saya belum bisa menyampaikan tanggapan, karena hal ini sangat prinsip kami harus rapat pleno dulu untuk menyepakati tanggapan. Saya sedang di Kapuas,”tuturnya. (KK1)
