HUKUM

Putri Sambo Tak Ditahan, Pakar Nilai Tak Wajar, Isu: Masih Ada Pelindung

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Sikap Polri yang tak menahan Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, karena alasan kemanusiaan, menuai perdebatan publik.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai persoalan istri Ferdy Sambo yang tidak ditahan karena masalah kemanusian, adalah wajar-wajar saja. Alasannya karena penyidik punya kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.

“Kalau pertanyaanya wajar atau tidak wajar, ya pasti tidak wajar. Karena ancamannya lebih dari 5 tahun dan tindak pidananya juga cukup keras,” kata Abdul Fickar lewat kanal Youtube TVone, Kamis (1/9/20220).

Namun ia mengingatkan Polri, perkara yang menjerat Putri merupakan tindak pidana yang cukup keras, yaitu pembunuhan. Pada level kemanusiaan, pembunuhan adalah puncak kejahatan.

“Ini adalah puncak dari kejahatan kalau pembunuhan. Kalau mengambil harta, merampok atau mencopet, menganiaya, itu belum puncak. Tapi ketika seseorang membunuh, berarti puncak kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjut dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan kliennya tersebut, lantaran Putri punya anak kecil dan kondisinya masih tidak stabil.

Permohonan ini dikabulkan Polri. Penyidik mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkap alasan tidak menahan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.

“Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiliki balita jadi itu,” ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Netizen pun bereaksi keras. “Dulu kasus alm. Vanessa Angel, dia tetap dipenjara meski anaknya bahkan lebih kecil dari anak Putri Sambo. Polri tebang pilih. Coba Vanessa bini polisi, ga ditahan itu,” sentil Ayu xxxxxita.

Sumber redaksi menyebut, sulitnya mengurai kasus Ferdy Sambo terjadi karena jaringannya sangat luas. Mereka saling berkaitan, hingga tidak mudah memberantasnya.

“Meski beberapa jenderal dan perwira sudah ditahan, masih banyak yang mau melindungi Sambo dan keluarga. Entah alasan simpati, atau mau cari aman agar Sambo tak nyanyi,” ujar sumber redaksi yang minta namanya disimpan.

Preteli Divisi Propam

Polri bukannya tak memahami hal ini. Karena itu, kewenangan lembaga pengawas internal kepolisian yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan, Propam Polri bakal dipreteli.

“Lantaran sangat “powerful” sehingga cenderung disalahgunakan untuk melindungi anggota polisi yang nakal, menutup-nutupi kasus kejahatan hingga merekayasa,” kata komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto.

Salah satu bentuk penyalahgunaan Divisi Propam yang saat ini terlihat adalah kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Terdapat enam pejabat Propam diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan peristiwa tersebut.

Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, tak menyangkal permasalahan itu dan bersedia jika lembaga tersebut dirombak total.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto, mengatakan pihaknya sedang membuat kajian soal kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam yang disebut sangat berkuasa dan cenderung korup.

Disebut sangat berkuasa karena struktur ini memiliki fungsi menyelidiki kasus anggota polisi yang melanggar disipilin maupun etik, menuntut ke persidangan, hingga menghukum.

Tapi karena 3 tugas itu dilakukan oleh satu lembaga yang sama, maka berpotensi terjadi penyelewengan antara pihak yang memeriksa dengan yang berperkara.

“Bisa disalahgunakan untuk melindungi sesama anggota polisi, menutup-nutupi kasus, atau merekayasa kasus seperti yang terjadi sekarang,” imbuh Albertus Wahyurudhanto.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!