HUKUM

Puluhan Motor dan Ayam Jago Diamankan Saat Penggerebekan Lokasi Judi 

Kombes Pol Faisal F Napitupulu ketika berbincang dengan tersangka bandar judi dadu gurak. Foto - TING 

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA –  Penggerebekan terhadap lokasi perjudian dilakukan Polda Kalteng di Jalan Sinar Kahayan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Minggu (22/5/2022).

Dari sana petugas mengamankan seorang bandar judi dadu gurak berinisial YN yang tak sempat melarikan diri.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika di Jalan Sinar Kahayan dicurigai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu gurak.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan petugas mendapati fakta di lapangan ada perjudian sabung ayam dan dadu gurak.

“Saat kami lakukan penggerebekan, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari tunggang langgang. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu gurak,” kata Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Senin (23/5/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang jutaan rupiah.

Disamping mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai jenis yang ditinggal pergi pemiliknya.

Ia menegaskan pemberantasan penyakit masyarakat ini merupakan  perintah Kabareskrim dimana Polri akan memberantas aktivitas perjudian jenis apapun.

Faisal pun mengimbau kepada warga yang merasa sepeda motornya diamankan agar dapat mendatangi Polda Kalteng. Sepeda motor akan dilepaskan jika tidak terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian.

“Terduga pelaku bandar judi dadu gurak dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tegasnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!