KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Setelah Fraksi PKS mengkritisi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanudin menyebut pengibaran bendera simbol LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan Transgender) oleh Kedubes Inggris, di Jakarta dilindungi prinsip kekebalan hukum.
Aturan soal itu tertuang dalam UU No 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
“Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar,” kata Hasan dalam keterangannya, Minggu (22/5).
Meski demikian, kata Hasan, pengibaran bendera tersebut tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, terutama pada Pasal 3 Ayat 1 (e).
Ia menjelaskan, pasal itu menyebut bahwa fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, budaya, dan ilmiah.
Dengan demikian, menurut Hasan, meski dilindungi prinsip kebal hukum, pengibaran tersebut dinilai tidak sensitif terhadap budaya Indonesia karena justru memancing provokasi di tengah masyarakat.
“Pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, mestinya Inggris lebih sensitif,” kata dia.
Kedubes Inggris untuk Indonesia sebelumnya mengunggah foto bendera pelangi yang merupakan simbol LGBT dalam rangka memperingati International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei lalu.
Dalam unggahan itu Inggris menilai penting mengambil sikap untuk sebuah nilai yang dianggap benar. Bahkan, sekalipun sikap tersebut tidak nyaman bagi teman.
“Terkadang penting untuk mengambil sikap terhadap apa yang menurut kita benar, bahkan jika ketidaksepakatan di antara teman bisa membuat ini tidak nyaman. Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung pihak yang membela mereka. Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi,” tulis Kedubes Inggris dalam unggahannya.
Pengibaran bendera LGBT itu langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak di Indonesia.
Seperti dari MUI, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), hingga Kementrian Luar Negeri RI.
Mereka menilai, seharusnya pihak Kedubes Inggris menghormati norma agama di Indonesia yang mengharamkan LGBT.
Pesohor Deddy Corbuzier pun sempat dibully netizen gegara memberi “panggung” di podcast sang pesohor. Alasan kemanusiaan kerap dipakai alasan untuk melindungi kaum LGBT, sekalipun efek yang ditimbulkan dinilai lebih merusak.
