KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai langkah memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat dan terjangkau.
Supratman menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan ataupun kemampuan finansial.
“Posbankum merupakan garda terdepan yang memastikan setiap warga negara dapat memperoleh pendampingan hukum secara layak,” ujar Menkum di Palangka Raya, Kamis (6/11).
Ia menekankan bahwa pembangunan Posbankum merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke daerah. Menurutnya, Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi strategis untuk pelaksanaan program tersebut.
“Falsafah dan semboyan masyarakat Kalteng sangat sejalan dengan tujuan Posbankum, yaitu memberikan keadilan dan ketenangan bagi warga,” ucapnya.
Posbankum akan berfungsi sebagai pusat informasi dan pendampingan hukum yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat, terutama penduduk desa dan kelurahan.
Layanan yang disediakan mencakup konsultasi hukum, pendampingan awal, serta penanganan permasalahan seperti sengketa agraria, penganiayaan, keamanan, dan persoalan sosial lainnya.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan dukungan penuh terhadap keberadaan Posbankum di wilayahnya. Menurutnya, kehadiran tenaga paralegal dan layanan bantuan hukum tersebut memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.
“Posbankum memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum secara profesional tanpa biaya. Kehadirannya dapat mendorong penyelesaian sengketa secara lebih damai dan cepat,” kata Agustiar.
Ia berharap keberadaan Posbankum dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat budaya penyelesaian persoalan secara tertib dan bermartabat.




