KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Jorong, Polresta Tanah Laut (Tala), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pelaku pencurian disertai dengan ancaman menggunakan senjata api mainan yang menyerupai aslinya.
Tidak berapa lama, petugas melakukan penyelidikan di lapangan kurang dari 24 jam, pelaku berinisial AR berhasil diringkus.
“Pelaku kami ringkus pada Sabtu (17/1/2026) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, saat berada di sebuah warung kopi di Jalan A. Yani, Desa Simpang Empat Sungai Baru,” ucap Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin (19/1/2026).
AKP Rahmat menerangkan peristiwa tersebut menimpa seorang korban Syamsiah, di maa sekitar pukul 05.25 WITA, Sabtu dini hari hingga pukul 05.40 WITA, pelaku masuk ke rumah korban.
Saat kejadian, suami korban tengah berada di masjid untuk melaksanakan Shalat Subuh, sehingga korban hanya berada di dalam kamar bersama anaknya.
AR diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar bagian dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar korban dan langsung menodongkan benda menyerupai senjata api tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Merasa nyawanya terancam, korban terpaksa menyerahkan uang tunai dan satu unit telepon genggam kepada pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta serta trauma psikologis.
Mendapat laporan dari korban, Polsek Jorong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan meringkusnya.
“Pelaku telah kami periksa secara ok intensif akhirnya mengakui perbuatannya. Saat diperiksa, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku,” kata AKP Rahmad Ramadhan.
Dari tangan pelaku, ucap Kapolsek Jorong, polisi menyita dompet berisi uang tunai Rp2,7 juta, satu unit ponsel milik korban beserta kartu SIM, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah pistol mainan yang digunakan untuk menodong korban.
Kapolsek menegaskan bahwa senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api asli, hanya pistol mainan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : ANTARA




